Jum’at (8/3/2024). Penertiban dilakukan diantaranya karena kondisi baliho yang rusak dan/atau tidak mengantongi izin.
“Baliho yang Kami tertibkan ini sebagian karena kondisinya rusak, dan sisanya karena tidak memiliki izin. Sehingga ditertibkan dengan menebang baliho tersebut. Jelas Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku Pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik baliho untuk segera mengambil tindakan terhadap baliho miliknya atau Kami dari Satpol PP akan menertibkannya.
Dalam penertiban ini selain menugaskan anggota, Satpol PP juga bekerjasama dengan pihak yang ahli di bidang pemotongan besi untuk mempermudah kegiatan tersebut.
Selain tiga baliho yang dipotong, ia tidak menampik masih ada baliho yang menyalahi aturan dan belum mengantongi izin. Maka pihaknya akan melakukan penertiban secara berkelanjutan.
Penertiban tersebut merupakan upaya Pemkab Cirebon untuk menjaga ketenteraman dan Ketertiban serta keindahan di Wilayah Kabupaten Cirebon sekaligus menjadi program kerja tahunan.