Cirebon, 7 November 2024 – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan operasi penertiban terhadap anak jalanan dan anak punk di beberapa titik wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan di ruang publik.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (7/11) ini menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak-anak jalanan dan komunitas punk. Sejumlah anak jalanan berhasil terjaring dalam operasi kali ini. Mereka kemudian diamankan untuk diberikan pembinaan dan pendataan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami berupaya memberikan pembinaan agar mereka tidak kembali ke jalan dan mengarahkan mereka untuk melakukan kegiatan yang lebih positif. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kegiatan pembinaan, Satpol PP Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Dinas Sosial. Anak-anak yang terjaring mendapat arahan dan konseling untuk memahami dampak negatif dari berada di jalanan dan pentingnya menjalani kehidupan yang lebih aman serta produktif. Bagi anak yang masih di bawah umur, pihak Satpol PP juga menghubungi orang tua atau keluarga untuk memberikan pengarahan lebih lanjut di rumah.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus solusi bagi anak-anak jalanan, sehingga mereka dapat beraktivitas secara lebih terarah dan tidak kembali ke jalanan.