CIREBON – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si, berperan sebagai salah satu narasumber dalam sebuah diskusi panel yang membahas efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai alat kebijakan publik. Acara ini diadakan pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Grand Sunshine Resort & Convention Soreang, Bandung, dengan tujuan untuk mengevaluasi kinerja dan dampak dari penerapan SOP dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Dalam paparannya, Kepala Satpol PP menekankan pentingnya SOP yang jelas dan terstruktur dalam penegakan Perda dan Perkada. “SOP yang efektif menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan penegakan hukum di tingkat lokal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penegakan peraturan daerah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga mengenai bagaimana peraturan tersebut dapat diinternalisasi oleh masyarakat sebagai bagian dari budaya hukum yang harus dipatuhi.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa evaluasi berkala terhadap SOP yang ada sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial yang terus berubah. “Kami terus melakukan pembaruan dan penyesuaian SOP agar selalu relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan adil,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kasatpol PP Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, serta perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat sendiri yang memberikan pandangan dan masukan terkait efektivitas kebijakan publik melalui penegakan Perda dan Perkada. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan publik yang lebih adaptif dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya kegiatan ini, seluruh peserta dapat mengingat pentingnya SOP sebagai panduan yang wajib diikuti untuk memastikan keberhasilan kebijakan publik.