Cirebon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Operasi Terpadu Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan operasi ini dilakukan secara terkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. Fokus utama dari operasi ini adalah memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari berbagai sektor usaha dan wajib pajak, seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan sektor lainnya yang berpotensi menjadi sumber pajak daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Bapak H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah yang optimal serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. “Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak daerah diterima dengan tepat dan adil. Kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak agar mereka memahami manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim operasi memeriksa berbagai lokasi usaha di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon, melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak yang belum terdaftar serta sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada pemilik usaha. Selain itu, tim juga memberikan Surat Pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Satpol PP Kabupaten Cirebon mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bapenda dalam menjalankan operasi terpadu ini. “Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pajak daerah semakin meningkat dan dapat membantu peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bapak H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si.
Kegiatan operasi terpadu ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan patuh terhadap peraturan. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di masa mendatang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.