Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Operasi Penertiban Miras, Ratusan Botol Beralkohol Disita

Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Operasi Penertiban Miras, Ratusan Botol Beralkohol Disita

Cirebon, 12 Agustus 2024 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon terus menggencarkan upaya penegakan hukum terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar di wilayah barat Kabupaten Cirebon, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, baik pabrikan maupun tradisional.

Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 17 Ayat 1 yang mengatur tertib kegiatan usaha minuman beralkohol, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Penegakan peraturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan,” ujar beliau.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti yang disita mencakup produk pabrikan ternama hingga minuman tradisional yang dijual tanpa izin resmi.

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lega dengan tindakan tegas Satpol PP terhadap peredaran miras ilegal. Mereka berharap pemerintah daerah terus konsisten dalam menjalankan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.

Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban ini secara berkala, dengan harapan mampu menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan