Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Operasi Pekat Terkait Prostitusi, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring dan Dikenakan Sanksi

Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Operasi Pekat Terkait Prostitusi, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring dan Dikenakan Sanksi

Cirebon, [27 September 2024] — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang difokuskan pada pemberantasan prostitusi.

Operasi yang dilakukan pada Kamis, 26 September 2024 menyasar sejumlah hotel kelas melati dan kamar kost yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi. Dalam operasi ini, belasan pasangan yang bukan suami istri ditemukan dalam satu kamar dan langsung diamankan oleh petugas. Lokasi-lokasi tersebut telah diidentifikasi berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif prostitusi, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. “Penegakan Perda No. 7 Tahun 2015 ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada, di mana stabilitas dan ketertiban sangat diperlukan,” ujar Imam Ustadi.

Setelah diamankan, pasangan-pasangan yang terjaring dalam operasi ini diberikan pembinaan langsung di tempat. Mereka diingatkan tentang pentingnya menjaga norma sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat. Selain pembinaan, Satpol PP juga menerapkan sanksi denda administratif sesuai dengan ketentuan Perda.

“Setiap pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi denda administratif yang langsung disetorkan ke negara melalui Bank BJB. Ini juga merupakan langkah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon, sehingga hasil dari operasi ini dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Imam Ustadi.

Pemberian sanksi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar pelanggar lebih menyadari konsekuensi dari perbuatan mereka. Pemilik kost dan hotel yang terbukti membiarkan tempatnya digunakan untuk kegiatan prostitusi juga akan diawasi lebih ketat dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Operasi pekat ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala untuk menjaga ketertiban umum, terutama di masa menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan lingkungan tetap kondusif, sehingga persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan lancar,” tutup Imam Ustadi.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan daerah dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif di Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan