Cirebon, 16 September 2024 – Dalam rangka menegakkan peraturan terkait jam operasional tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar patroli bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Patroli yang dilaksanakan pada Sabtu malam ini menyasar sejumlah tempat hiburan yang tersebar di beberapa kecamatan. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di malam hari. “Kami bersama Disbudpar melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan malam, karena sudah ada regulasi yang harus dipatuhi demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Disbudpar Kabupaten Cirebon, yang ikut serta dalam patroli ini, menjelaskan bahwa selain penegakan peraturan, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pengelola tempat hiburan mengenai pentingnya mematuhi aturan yang ada. “Kami juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam terkait jam operasional yang diperbolehkan, serta dampak yang mungkin timbul jika aturan ini dilanggar,” ujar perwakilan Disbudpar.
Dalam patroli tersebut, beberapa tempat hiburan ditemukan masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Satpol PP langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola, dengan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan jika pelanggaran berulang. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan daerah jika ada yang tetap melanggar,” tambah Kepala Satpol PP.
Selain menegakkan peraturan, patroli ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Cirebon, khususnya di sekitar tempat hiburan malam, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dan pengawasan yang berkelanjutan, sehingga seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.