Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Penegakan Perda di HUT Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62

Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Penegakan Perda di HUT Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62

Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-74 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-62, Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara pemusnahan minuman beralkohol di halaman Kantor Bupati. Acara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Setelah pelaksanaan apel besar yang dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si., beserta pejabat daerah dan anggota Satpol PP serta Satlinmas, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Perda. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ayu menegaskan pentingnya penegakan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kita tidak boleh lengah dalam menegakkan Perda. Minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda kita. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cirebon,” ujar Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih.

Dilanjutkan dalam sambutannya, Kasatpol PP H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si., mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Satpol PP yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menegakkan Perda. Beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cirebon serta peran penting Satpol PP dalam mencapai tujuan tersebut.

“Yang terhormat Ibu Wakil Bupati Cirebon, Bapak dan Ibu pejabat serta tamu undangan yang saya hormati, serta seluruh rekan-rekan Satpol PP dan Satlinmas yang saya banggakan. Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan salah satu tugas mulia kita, yaitu penegakan Peraturan Daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cirebon.”

Pada kesempatan ini, sebanyak 1.760 botol minuman beralkohol dan 1.310 liter tuak/ciu dimusnahkan di hadapan para hadirin. Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan dan dihancurkan, memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan media, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon sepanjang tahun ini. Operasi tersebut dilakukan di berbagai titik, termasuk toko, warung, dan tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol ilegal. Upaya ini tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga cerminan dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. Wakil Bupati Ayu mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan. Mari kita jaga bersama Kabupaten Cirebon agar tetap aman, tertib, dan sejahtera,” tutup Wakil Bupati Ayu.

Dengan berakhirnya rangkaian acara ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik. Perayaan HUT Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62 ini menjadi momentum penting untuk refleksi dan memperkuat komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan