Cirebon, [13/09/2024] – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis tuak hasil operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat). Sebanyak 6 jirigen berisi tuak, masing-masing berkapasitas 30 liter, dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon pada hari ini.
Operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP berhasil mengamankan total 180 liter tuak dari sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memerangi peredaran minuman keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal yang melanggar peraturan daerah, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin. Tindakan tegas akan selalu diambil oleh Satpol PP guna menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon terkait penyakit masyarakat dan ketertiban umum.
Operasi penertiban dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari ancaman penyakit sosial yang kian marak.