Cirebon, 4 September 2024 – Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si, turut mendampingi Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH., M.Si, dalam acara pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang digelar pada Rabu, 4 September 2024. Acara tersebut berlangsung di Halaman Mapolresta Cirebon, dimulai pukul 15.00 WIB.
Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Cirebon menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon mengungkapkan “Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan menjalankan tugas dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban. Keberadaan kami di sini untuk memastikan bahwa semua proses pemusnahan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.”
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, unsur pemerintahan termasuk Satpol PP, serta sejumlah media. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti miras yang telah diamankan sebelumnya oleh aparat kepolisian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Cirebon dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha miras ilegal. Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan masyarakat.