Cirebon, 3 September 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Acara ini bertujuan untuk mengumumkan langkah-langkah terbaru dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon, Bapak Drs. H. Wahyu Mijaya, SH., M.Si, yang turut memberikan dukungan dan arahan terkait kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Cirebon juga menyampaikan hasil terkini dari operasi yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama Unsur Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah berhasil menyita sejumlah 298.000 batang rokok ilegal dari 11 desa dan 8 kecamatan di Wilayah Kabupaten Cirebon dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 223.308.000. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Hasil yang telah kami capai sejauh ini menunjukkan kemajuan, namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Konferensi pers ini mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, termasuk organisasi masyarakat dan sektor kesehatan. Mereka menyambut baik upaya yang dilakukan dan menilai langkah-langkah yang diumumkan sebagai langkah yang tepat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Konferensi pers yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon ini menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon. Dengan dukungan dari Pj. Bupati Cirebon, Bapak Drs. H. Wahyu Mijaya, SH., M.Si, serta pengumuman strategi-strategi baru, diharapkan bahwa upaya ini dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Komitmen dan kerja sama semua pihak akan menjadi kunci dalam mencapai keberhasilan dalam memerangi rokok ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat.